WEB LAMA
2020-08-19 09:34:15

Visi Dan Misi

Visi dan Misi Desa Sumberdodol Visi pembangunan desa adalah suatu gambaran yang menantang tentang kondisi desa yang diinginkan pada akhir periode perencanaan pembangunan desa yang dipresentasikan dalam sejumlah sasaran hasil pembangunan yang dicapai melalui berbagai strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan desa dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Visi pembangunan desa Sumberdodol tahun 2020-2025 disusun berdasarkan kondisi yang ada di desa Sumberdodol diselaraskan dengan visi Kepala Desa terpilih. Proses penyusunan visi pembangunan desa ini dilakukan dengan pendekatan partisipatif yang melibatkan peran badan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa serta tokoh masyarakat di bidang masing-masing. Pemberdayaan desa mandiri dan tangguh dimana masing-masing desa difasilitasi dengan pembinaan dan pembangunan untuk mempercepat desa menjadi desa agro industri, atau desa agro bisnis, atau desa agro wisata. Maka berdasarkan pertimbangan di atas Visi Desa Sumberdodol Tahun 2020-2025 adalah “Terwujudnya masyarakat Desa Sumberdodol yang sejahtera, adil, mandiri, bermartabat dan agamis ‘’. Visi pembangunan desa ini dapat dijabarkan dan dimaknai sebagai komitmen dan peran serta seluruh pemangku kepentingan di desa untuk mewujudkan masyarakat desa Sumberdodol yang mampu mengoptimalkan potensi lokal desa, mendayagunakan peran sosiokultur masyarakat desa sehingga terwujud masyarakat yang tenteram, sejahtera, dan bermartabat. Misi pembangunan desa adalah suatu yang diemban atau dilaksanakan oleh pemerintahan desa, sesuai visi pembangunan desa yang telah ditetapkan, agar tujuan pembangunan desa dapat terlaksana dan berhasil dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi penyelenggaraan pembangunan dan pemerintahan, maka misi pemabangunan Desa Sumberdodol, Kecamatan Panekan, Kabupaten Magetan Tahun 2020-2025 dapat dirumuskan sebagai berikut : Mewujudkan keamanan dan ketertiban di Desa Sumberdodol Proses penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan desa akan terselenggara dengan aman dan kondusif apabila tercipta keamanan dalam masyarakat. Keamanan dalam hal ini dipahami sebagai rasa nyaman dan terlindungi nya masyarakat dalam melaksanakan seluruh aktivitas kemasyarakatan, pemenuhan kebutuhan sehari-hari maupun dalam rangka aktivitas social cultural masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan para petani Sektor pertanian merupakan mata pencaharian utama yang dilakukan  oleh sebagian masyarakat di Desa Sumberdodol. Pembangunan sektor pertanian merupakan prioritas  rogram yang akan dilaksanakan selama periode 2019-2025. Pembangunan infrastruktur pertanian menjadi focus perhatian untuk dtingkatkan alokasi nya agar para petani mendapatkan akses kemudahan dalam menyelenggarakan pertaniannnya. Meningkatkan derajat kesehatan masyarakat desa Pemberdayaan masyarakat di bidang kesehatan menjadi prioritas program di bidang kesehatan. Peningkatan akses kesehatan baik pengadaan alat kesehatan maupun pelayanan kesehatan menjadi target pembangunan di bidang kesehatan. Selaras dengan program daerah melalui RPJMD Kabupaten Magetan , selama periode 2020-2025 pemerintah desa Sumberdodol menitikberatkan pembangunan kesehatan dengan menyelenggarakan kegiatan pencegahan stunting, fasilitasi pencegahan penyakit tidak menular melalui penyelenggaraan Posyandu Bina Terpadu (Posbindu) dan Posyandu lansia. Mewujudkan dan meningkatkan serta melanjutkan tata kelola pemerintahan yang baik; Pemerintahan desa yang baik akan tercipta jika tata kelola pemerintahan desa diselenggarakan dengan transparan dan patuh terhadap aturan pengelolaan keuangan yang berlaku. Masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa wajib menjalankan peran sebagai kontrol atas penyelenggaraan pemerintah desa baik dalam hal pengelolaan keuangan desa maupun dalam melaksanakan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa dan peningkatan produksi usaha kecil menengah desa. Pengentasan kemiskinan yang ada di desa dapat dijalankan melalui fasilitasi akses ketersediaan lapangan pekerjaan bagi penduduk usia produktif di desa. Disamping itu, peningkatan peran unit usaha kecil menengah di desa sangat berperan penting dalam meningkatkan perekonomian masyarakat. Ruang lingkup pemerintah desa dalam meningkatkan taraf ekonomi masyarakat adalah melalui pengembangan produk local desa sebagai perajin tempe yang sebagian besar dijalankan oleh masyarakat desa. Fasilitasi pengembangan produk unggulan desa dapat diselenggarakan melalui kegiataan pelatihan, partisipasi dalam bazar dan pameran produk unggulan desa, bekerjasama dengan unit usaha simpan pinjam Badan Usaha Milik Desa dalam penambahan modal usaha perajin tempe Meningkatkan sarana dan prasarana fisik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, olah raga dan kebudayaan desa. Peningkatan pembangunan sarana dan prasarana infrastuktur desa memberikan ekses pada semakin maksimalnya pemerintah desa dalam menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat. Sehingga pelaksanaan program-program kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dijalankan secara optimal. Meningkatkan kehidupan yang harmonis, toleran, saling menghormati, dalam kehidupan berbudaya dan beragama di Desa Sumberdodol. Keberagaman masyarakat desa dalam hal menjalankan kebebasan beragama maupun mengelola tradisi leluhur/ adat istiadat desa merupakan prinsip dasar serta nilai-nilai kultur yang harus dijaga dan dilestarikan. Sebagai symbol jati diri masyarakat dan nilai lebih yang dimiliki oleh desa, pemerintah desa berkewajiban untuk mengelola keberagaman yang ada dan berkembang di masyarakat untuk kemudian melestarikannya sebagai identitas social cultural desa Sumberdodol. Mengedepankan kejujuran, keadilan, transparansi dalam kehidupan sehari-hari baik dalam pemerintahan maupun dengan masyarakat desa. Good and Clean Government merupakan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih dari unsur kolusi, korupsi dan nepotisme serta dijalankan dengan penyelenggaraan pemerintah desa  berbasis kinerja. Masyarakat dan lembaga desa berhak dan berkewajiban untuk berperan sebagai alat control bagi pemerintah desa dalam menyelenggarakan kegiatan di bidang Penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa seta pemberdayaan masyarakat desa.