APBDESA TAHUN 2025 DITETAPKAN
Sedulur,setelah melalui berbagai tahapan, Pemerintah Desa Sumberdodol menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025 pada hari Senin,30 Desember 2024.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran forkopimca kecamatan Panekan, Pemerintah Desa Sumberdodol,BPD Desa Sumberdodol,serta lembaga kemasyarakatan desa sumberdodol berjalan dengan hikmat dan lancar.
Ketua BPD,H. Priyadi, M.Pd membacakan keputusan BPD yang telah menyepakati dan menyetujui rencana Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa yang nantinya menjadi landasan Pemerintah Desa dalam melaksanakan anggaran desa.
Setelah disetujui, Peraturan Desa tentang APBDesa Tahun 2025 dibacakan oleh Sekretaris Desa Sumberdodol, Taufiq Rizal Arohman, SH,dimana dalam peraturan desa tersebut memuat pendapatan Desa Sumberdodol tahun 2025 sebesar Rp2.686.353.050 dan belanja desa sebesar Rp2.861.431.827,25, sehingga terjadi defisit anggaran sebesar Rp175.078.777,24 yang ditutup dengan SiLPA Tahun 2024.
Dalam kesempatan ini,Camat Panekan, Bapak Yanu Hari Wibowo, S.STP menyampaikan bahwa Penetapan APBDesa menunggu APBD ditetapkan terlebih dahulu, sehingga waktunya mepet di akhir tahun,dan dalam penyusunan APBDESA terutama penggunaan dana desa harus berpedoman pada Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Fokus penggunaan dana desa tahun 2025,dimana terdapat 8 fokus penggunaan dana desa yang harus di laksanakan oleh pemerintah desa.